PTSP Online Pengadilan Agama Ponorogo

LAYANAN POSBAKUM

Pengadilan Agama Ponorogo telah menyediakan Pos Bantuan Hukum untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan. Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Layanan Posbakum

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum